Sorecerah's Blog

KONSERVASI DAN REHABILITASI HUTAN MANGROVE DI KAWASAN PANTAI TIMUR SURABAYA

Posted by: sorecerah on: September 23, 2009

    1. Latar Belakang

Sumber daya alam hayati (tumbuhan dan satwa) merupakan potensi daerah yang harus dilindungi dan dilestarikan untuk menghindari bahaya kepunahan dan atau penurunan pertumbuhan populasinya, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi lingkungan dan masyarakat. Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap keberadaan populasi tumbuhan dan satwa, menyebabkan jumlah dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa semakin berkurang yang pada akhirnya terjadi kepunahan.

Daerah perkotaan merupakan daerah yang paling banyak kehilangan populasi tumbuhan dan satwa. Seperti Kota Surabaya, memiliki kawasan hutan mangrove yang terletak di wilayah Pantai Timur Surabaya. Hutan mangrove merupakan bentang alam yang relatif datar dengan kemiringan 0-3o, rata-rata ketinggian pasang surut 1,67 meter. Kawasan ini terbentuk dari hasil pengendapan dari sistem sungai yang ada di sekitarnya dan dipengaruhi oleh laut. Kondisi daerah delta dengan tanah aluvial yang sangat dipengaruhi oleh sistem laut ini merupakan habitat yang baik bagi tumbuhnya ekosistem mangrove (Anonim dalam Arisandi, 2001)

Saat ini hutan mangrove banyak mengalami kerusakan yang semakin hari semakin mengurangi populasi padahal mangrove mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat pesisir khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Fungsi dari kawasan hutan mangrove untuk kawasan Kota Surabaya adalah sebagai penampung air saat musim hujan dan sebagai barrier dari rembesan air saat laut pasang.

Pada saat ini di Kota Surabaya akan membangun akses jalan yang akan menghubungkan kawasan Bandara Juanda dan Jembatan Suramadu. Proyek tersebut akan dinamakan jalan lingkar timur padahal di kawasan tersebut terdapat kawasan konservasi seluas 1.500 hektar. Hal ini menimbulkan banyak kekhawatiran akan rusaknya kawasan konservasi tersebut yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

    1. Hutan Mangrove

Hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut (terutama pantai yang terlindung, laguna, muara sungai) yang tergenang pasang dan bebas dari genangan pada saat surut yang komunitasnya bertoleransi terhadap garam (LPP Mangrove, 2007).

Hutan magrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis, yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur. Hutan mangrove banyak ditemui di pantai, teluk yang dangkal, estuaria, delta dan daerah pantai yang terlindung. Ekosistem mangrove di Indonesia memiliki keragaman hayati yang tertinggi di dunia dengan jumlah total kurang lebih 89 spesies,yang terdiri dari 35 spesies tanaman, 9 spesies perdu, 9 spesies liana, 29 spesies epifit dan 2 spesies parasitic (Nontji 1987). Beberapa jenis umum yang dijumpai di Indonesia adalah Bakau (Rhizophora), Api-api(Avicennia), Pedada (Sonneratia), Tanjang (Bruguiera), dan Nyirih (Xylocarpus) (Kadarusman, 2004)

Menurut Dahuri (2004), mangrove dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal dalam kondisi dimana terjadi penggenangan dan sirkulasi air permukaan yang menyebabkan pertukaran dan pergantian sedimen secara terus menerus.

Ekosistem mangrove merupakan mata rantai utama yang berperan sebagai produsen dalam jaring makanan ekosistem pantai. Selain itu ekosistem mangrove yang memiliki produktivitas tinggi menyediakan makanan berlimpah bagi berbagai jenis hewan laut dan menyediakan tempat berkembang biak, memijah, dan membesarkan anak bagi beberapa jenis ikan, kerang, kepiting dan udang, sehingga secara tidak langsung kehidupan manusia tergantung pada keberadaan ekosistem mangrove. Mangrove juga memiliki fungsi fisik bagi pantai yaitu sebagai pelindung pantai dari hempasan ombak dan angin kencang, penahan abrasi, penampung air hujan sehingga mencegah banjir, dan penyerap limbah yang mencemari perairan. Mangrove yang tumbuh di ujung sungai besar berperan sebagai penampungan terakhir bagi limbah dari industri di perkotaan dan perkampungan hulu yang terbawa aliran sungai. Limbah padat dan cair yang terlarut dalam air sungai terbawa arus menuju muara sungai dan laut lepas. Area hutan mangrove akan menjadi daerah penumpukan limbah, terutama jika polutan yang masuk ke dalam lingkungan estuari melampaui kemampuan pemurnian alami oleh air. Mangrove alami berperan efektif dalam melindungi pantai dari tekanan alam dan erosi (Mastaller dalam Arisandi, 2001).

    1. Kerusakan Mangrove

Degradasi, konversi dan hilangnya mangrove tampaknya bukan merupakan sesuatu yang baru terjadi pada decade terakhir ini saja. Hal tersebut, telah menjadi rahasia umum, dikarenakan oleh adanya aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan. Kegiatan pembangunan utama yang memberikan sumbangan terbesar terhadap menurunnya luas areal mangrove di Indonesia adalah pengambilan kayu untuk keperluan komersial serta peralihan peruntukan untuk tambak, areal pemukiman/transmigrasi dan areal pertanian. Berbagai metode pencegahan dan pengelolaan hutan mangrove telah banyak diterapkan, akan tetapi tidaklah semulus yang diharapkan. Keberhasilan pengelolaan hutan mangrove ditentukan oleh 2 hal utama, yaitu : pertama kemampuan analisis terhadap faktor penyebab kemerosotan ataupun hilangnya hutan mangrove. Kedua pengembangan pengelolaan atas dasar pemanfaatan yang lestari termasuk sistem wanamina.(Kadarusman, 2004)

Disepanjang Pantura Jatim Mangrove mudah dijumpai pada daerah Paiton, pemandangan laut Bentar KecamatanGending Probolinggo, dikawasan Oso Wilangun atau diwilayah Romo Kali Sari. Perbedaan penetapan peruntukkan wilayah Pesisir membawa dampak buruk terhadap keberadaan Mangrove. Di Sidoarjo keberadaan mangrove dilindungi oleh Perda 17 Tahun 2003 tentang Kawasan lindung yang menetapkan sepanjang 400 meter pada daerah pasang surut merupakan kawasan lindung, untuk lebih melindungi mangrove dalam Perda ini juga diatur tentang sanksi 5 Juta rupiah bagi penebangan mangrove pada kawasan lindung, dengan kebijakan ini mangrove di Sidoarjo dapat dikatakan relatif terlindungi, hal ini berbeda dengan Hutan Mangrove di Wilayah Kota Surabaya yang sebagian besar diubah menjadi kawasan pengembangan Real Estate dan budidaya perikanan Payau di Pesisir Timur serta pengembangan kawasan industri dan Pergudangan untuk Kawasan Surabaya Utara. Dalam mengendalikan perambahan hutan dan konversi mangrove menjadi kawasan budidaya tambak air payau, Pemerintah Kota Surabaya Melalui Dinas Pemantapan pangan sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Kawasan Pesisir Timur Surabaya mengaku kesulitan karena belum ditentukkannya Peruntukan kawasan Pesisir Surabaya akibat mandegnya pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya (Arisandi, 2004).

    1. Kebijakan Hutan Mangrove di Surabaya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan, dan oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan (Pasal 2). Selanjutnya dalam kaitan kondisi mangrove yang rusak, setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi (Pasal 43). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan, dan oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan (Pasal 2). Selanjutnya dalam kaitan kondisi mangrove yang rusak, setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi (Pasal 43).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan bahwa penggunaan dana reboisasi sebesar 40% dialokasikan kepada daerah penghasil untuk kegiatan reboisasi-penghijauan dan sebesar 60% dikelola Pemerintah Pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan disebutkan bahwa Dana Reboisasi sebesar 40% dialokasikan sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi hutan dan lahan di daerah penghasil (kabupaten/kota) termasuk untuk rehabilitasi hutan mangrove.

    1. Kerusakan Mangrove di Pantai Timur Surabaya

Pantai Timur Surabaya terbentang dari Kenjeran sampai muara Sungai Dadapan yang merupakan perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo dengan panjang pantai 26,5 km. Terletak pada 0701603 LS- 11205031 BT, Pantai Timur Surabaya merupakan daerah estuari yang subur, tempat berkembangbiaknya berbagai biota karena adanya suplai nutrisi yang terus-menerus dibawa ombak. Sungai-sungai mempengaruhinya adalah Sungai Wonokromo, Sungai Wonorejo, Sungai Dadapan dan Sungai Keputih (Arisandi, 2004)

Kota Surabaya merupakan ibukota Propinsi Jawa Timur, sehingga menyebabkan kota ini merubah diri menjadi kota metropolitan yang berbasis maritim. Letak Kota Surabaya yang berada dekat dengan Selat Madura dan mempunyai Pelabuhan Tanjung Perak merupakan hal yang mendasari perubahan kota ini. Perubahan tersebut tidak diimbangi dengan penjagaan lingkungan dari dampak kemajuan tersebut.

Pantai Timur Surabaya adalah salah satu daerah yang menjadi korban akibat kemajuan yang dialami oleh Kota Surabaya. Kerusakan Pantai Timur Surabaya paling parah dialami oleh hutan mangrove yang berada disekitar lokasi Pantai Timur Surabaya. Kerusakan hutan mangrove tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti berkurangnya luasan lahan mangrove akibat dibukanya lahan-lahan tambak, proses sedimentasi mengingat bahwa hutan mangrove terletak dimuara sungai

Tapi yang paling parah adalah kerusakan mangrove akibat akan dibangunnya jalan lingkar timur yang menghubungkan Bandara Juanda dengan Jembatan Suramadu. Kerusakan hutan mangrove akan menyebabkan banjir besar di Kota Surabaya, karena salah satu fungsi hutan mangrove adalah penampung air pada saat musim hujan juga pelindung dari air laut pada saat pasang.

    1. Upaya Pemerintah Dalam Mencegah Kerusakan Mangrove di Pantai Timur Surabaya

Hingga saat ini Pemerintah Kota Surabaya belum melakukan hal yang dapat mencegah kerusakan hutan mangrove di Pantai Timur Surabaya. Beberapa Peraturan Daerah (Perda) telah mengupayakan hal tersebut tetapi belum optimal. Mengingat bahwa dilakukannya upaya percepatan pertumbuhan ekonomi di Kota Surabaya, sehingga hal ini memberikan peluang sebesar-besarnya bagi investor untuk menanamkan modal di daerah yang diinginkan.

Kawasan Pantai Timur ditetapkan sebagai kawasan konservasi (Pemda, 2005). Secara hukum, kawasan ini dilindungi oleh perda setempat tetapi pada kenyataannya menjadi lahan yang cukup potensial untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan kawasan industri. Seperti yang terjadi pada Perumahan Laguna yang dibangun diatas lahan pantai yang juga termasuk kawasan konservasi, dimana masalah tersebut belum terselesaikan hingga saat ini.

    1. Konservasi dan Rehabilitasi Mangrove Untuk Mendukung Kemajuan Kota Surabaya

Hingga saat ini kesulitan melakukan konservasi dan rehabilitasi disebabkan karena belum tegasnya peraturan pemerintah yang mengelola kawasan tersebut sehingga menjadi lebih tepat guna.

Untuk melakukan konservasi dan rehabilitasi mangrove, Pemerintah Kota Surabaya perlu bercermin kepada Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan kebijakan pemerintah berupa tindakan pro-aktif untuk melakukan inisiatif dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Wilayah Pesisir ( Perda PWP ) yang digunakan untuk Perda Provinsi dan rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sumberdaya Pesisir ( Perda PSP ) digunakan untuk Perda Kabupaten / Kota. Usulan penyusunan Perda tersebut dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota atau Gubernur, atau Bupati / Walikota. Adapun delapan tahapan dalam proses penyusunannya meliputi 1) Identifikasi Isu dan Masalah, 2) Identifikasi Landasan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, 3) Penyusunan Naskah Akademik, 4) Penulisan Rancangan Peraturan Daerah, 5) Pembahasan di DPRD, 6) Penetapan Peraturan Daerah, 7) Pengundangan Peraturan Daerah, 8) Implementasi (Anggoro, 2007) .

Seorang dosen fakultas Teknologi Kelautan ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) dari Jawa timur – Surabaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan sudah menggunakan aplikasi teknologi yang berbasiskan kepada spatial (ruang). Metode yang dapat digunakan diantaranya adalah metode GIS (Geographic Information System) yang merupakan metode untuk melakukan inventarisasi land use disesuaikan dengan konsep dasar kesesuaian lahan; metode AHP (Analytic Hierarchy Process) untuk menganalisa prioritas program yang akan dikembangkan berdasarkan manfaat kewilayahan pesisir; dan metode LQ (Location Quotient) adalah metode untuk melakukan klasifikasi sektor potensial yang dapat dikembangkan dalam suatu wilayah.

Berdasarkan analisa diatas maka dapat dilakukan konservasi dan rehabilitasi yang mendukung kemajuan kota yaitu dengan mengembalikan populasi hutan mangrove dan memberikan pemetaan yang jelas untuk pemanfaatan lebih lanjut. Adapun pola konservasi dapat dilihat pada Gambar 2.

Gambar 1. Master Jaringan Jalan di Surabaya

B

A

Gambar 2. Pemetaan Konservasi

(A = Hutan mangrove yang dimanfaatkan secara bijaksana; B= Hutan Mangrove yang dilakukan konservasi dan rehabilitasi)

Pada Gambar 2 terlihat bahwa dilakukan pemetaan pada lahan konservasi. Pemetaan akan dilakukan dengan beberapa metode seperti metode GIS, LQ dan AHP. Diharapkan dari hasil pemetaan didapatkan data yang akurat mengenai lahan konservasi tersebut. Dari pemetaan dilakukan pembahasan dengan mengutamakan kepentingan lingkungan diatas segala kepentingan. Hasil dari pemetaan akan dilindungi oleh Peraturan daerah yang menyangkut pemanfaatan lahan mangrove.

Pada lokasi A dan B juga sama-sama dilakukan penanaman mangrove kembali dan dilakukan pemeliharaan secara berkelanjutan. Penanaman mangrove dilakukan untuk semua jenis pohon mangrove hal ini untuk mencegah terjadinya ketidak seimbangan populasi pada ekosistem mangrove. Perlunya keseimbangan dalam ekosistem mangrove juga ditujukan untuk keseimbangan ekosistem yang ada.

Dengan pola konservasi diatas diharapkan populasi mangrove dapat kembali berfungsi seperti alami sehingga akan menjaga keutuhan alam selanjutnya. Untuk pembangunan jalan lingkar Timur yang direncanakan mengambil sebagian dari kawasan hutan mangrove maka kawasan tersebut hanya berlokasi pada daerah A, karena daerah B merupakan wilayah yang dilindungi hokum. Adapun kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan hal diatas adalah dengan berbagai lembaga pemerintah seperti Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan dan berbagai departemen yang berkaitan.

    1. Kesimpulan

Dari pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa :

  1. Model konservasi yang tepat bagi kawasan Pantai Timur Surabaya adalah model konservasi yang dilakukan secara bersamaan dengan rehabilitasi dan pemetaan yang jelas akan pemanfaatan pada hutan mangrove

  2. Akan terjadi berbagai kerugian bagi masyarakat seperti banjir akan menggenangi kota Surabaya, hilangnya berbagai flora fauna yang menjadi komunitas hutan mangrove.

    1. Saran

Untuk mewujudkan wilayah hutan mangrove yang berkesinambungan di berikan beberapa saran yaitu :

  1. Perlunya peraturan pemerintah yang jelas tentang kawasan hutan mangrove yang ada di Pantai Timur Surabaya.

  2. Dilakukan pengenalan dan sosialisasi mengenai penting hutan mangrove bagi kehidupan

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


    • Mr WordPress: Hi, this is a comment.To delete a comment, just log in, and view the posts' comments, there you will have the option to edit or delete them.

    Kategori

    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.